Kementerian Keuangan mengatakan pemberian gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mencakup tunjangan kinerja (tukin). Rencananya, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Agustus 2020 mendatang.
“Tidak termasuk tunjangan kinerja. Hanya gaji pokok dan tunjangan melekat, untuk keluarga dan jabatan,” ujar Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani kepada CNNIndonesia.com, Selasa (21/7).
Ia mengatakan kebijakan pemberian gaji ke-13 sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Dengan demikian, pemerintah tidak membayarkan gaji ke-13 kepada pejabat negara, pejabat negara serta pejabat eselon I dan II, maupun setingkatnya.
Selain golongan penerima, Askolani menuturkan besaran gaji ke-13 kali ini sama dengan THR.
“Kebijakan dan besaran sama dengan skema dalam pemberian THR yang lalu,” katanya.
Untuk pembayaran gaji ke-13, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp28,5 triliun. Anggaran tersebut terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp14,6 triliun. Rinciannya untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat sebesar Rp6,73 triliun.
Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan untuk pensiunan sebesar Rp7,86 triliun. Sisanya, berasal dari APBD untuk ASN daerah sebesar Rp13,89 triliun.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk tidak memberikan tukin pada pencairan THR bagi PNS, TNI, dan Anggota Kepolisian tahun ini. Tujuannya, untuk menghemat anggaran pemerintah yang terkuras untuk menangani wabah virus corona.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Beleid diteken pada 9 Mei lalu.