Bea Cukai Mencurigai PS Store Menyelundupkan Ponsel Ilegal Ke Indonesia

Bea Cukai Mencurigai PS Store Menyelundupkan Ponsel Ilegal Ke Indonesia

Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta menetapkan Putra Siregar, pemilik toko ponsel PS Store, sebagai tersangka dalam kasus penjualan ponsel ilegal.

PS Store merupakan salah satu penjual besar ponsel pintar (smartphone) di Indonesia.

Adapun sebanyak 190 ponsel yang disita Bea dan Cukai ditetapkan sebagai barang bukti kasus.

Menurut dia, mungkin saja ponsel ilegal ini masuk di jalur yang minim atau tidak terdeteksi oleh Bea dan Cukai.

“Pintu masuk dari luar itu kan ada banyak, bisa lewat laut menggunakan kapal. Nah, itu mungkin (masuknya ponsel ilegal lewat jalur) yang tidak ter-cover atau tidak terjangkau oleh pengawasan,” kata Ricky.

Terkait negara asal pengiriman ponsel ilegal itu, pihak Bea dan Cukai belum mengetahuinya. Menurut Ricky, hal tersebut baru akan terungkap dalam proses persidangan nanti.

Baca juga  Perampok berpisau menyatroni rumah mewah di Jalan Rajawali III, Kecamatan Jekan Raya, Palangkaraya, Kalimantan Tengah

“Kita tidak mendapatkan informasi terkait asal barangnya, itu nanti akan diungkap di persidangan,” imbuh dia.

Bea dan Cukai memang sudah menyerahkan hasil penyidikan terhadap PS Store ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juli 2020. Penyerahan barang bukti dan tersangka dilakukan atas pelanggaran Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Pada setiap orang yang kita persangkakan itu, tetap kita harus ke depannya asas praduga tak bersalah sebelum divonis oleh hakim. Walaupun sudah status tersangka,” kata Ricky.

Adapun dalam kasus ini, selain menyita 190 ponsel, Bea dan Cukai juga menyita uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000 sebagai barang bukti.

Baca juga  Inilah Sosok Pendobrak Tradisi, Kaisar Naruhito

Selain itu, diserahkan harta kekayaan atau penghasilan tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.

Ads Blocker Image Powered by Code Help Pro

Ads Blocker Detected!!!

We have detected that you are using extensions to block ads. Please support us by disabling these ads blocker.

Kami mendeteksi bahwa Anda menggunakan ekstensi untuk memblokir iklan. Tolong dukung kami dengan menonaktifkan pemblokir iklan ini.
Powered By
100% Free SEO Tools - Tool Kits PRO
Please turn AdBlock off