Teguran itu berupa pemasangan spanduk sepanjang 3 meter bertuliskan ‘Objek Pajak PBB ini Belum Membayar Pajak Bumi dan Bangunan’. Hal itu dilakukan karena pemilik lahan yang menjadi wajib pajak atas inisial LH mengemplang pajak hingga Rp 938.531.838 atas tanah seluas 79.321 meter persegi. Ia tak membayar pajak sejak tahun 1995 hingga 2018.
“Ini tindak lanjut dari teguran kedua. Sekarang kita lakukan teguran ketiga dengan memasang media peringatan,” kata Kasubid Pengawasan Pengendalian dan Penyuluhan Pajak Daerah Bappenda Kota Cimahi Bayu Agung Avianto saat dihubungi, Kamis (3/10/2019).
Pihaknya pernah melayangkan teguran kepada LH secara lisan dan tertulis, namun tak digubris. “Pemasangan peringatan ini didasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemungutan Pajak,” ucapnya.
Ia pun berharap, wajib pajak tersebut bisa berkoordinasi dengan Bappenda. “Kami akan ambil tindakan dengan berkoordinasi Kejaksaan atau Satpol PP,” katanya.
Selain objek pajak bernilai ratusan juta tadi, lanjut Bayu, kemungkinan masih ada beberapa objek pajak lain yang tidak membayar PBB. Namun untuk lebih jelasnya, pihak Bappenda akan melakukan inventarisir lanjutan.
“Kita sedang inventarisir. Kalau perkiraan ada beberapa. Tapi memang yang nilainya besar baru yang ini,” ucapnya.