Biaya jabatan adalah salah satu penting dalam perhitungan PPh 21. PPh 21 sendiri merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas gaji, upah, honorarium, tunjangan, serta pembayaran lainnya terkait pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang. Berikut pembahasan lebih lanjut mengenai biaya jabatan dalam PPh 21 yang wajib Anda pahami.
Berikut Kewajiban Pegawai atau Karyawan
Diketahui secara umum, PPh 21 merupakan pajak penghasilan yang wajib diumumkan oleh penerima penghasilan. PPh 21 didirikan oleh pihak yang menerima ketidakseimbangan atas sebuah pekerjaan yang dilakukan. Dalam ranah perusahaan, pajak tersebut adalah kewajiban karyawan sebagai penerima penghasilan. Demikian pula dengan biaya jabatan sebagai komponen dalam perhitungan PPh 21. Menurut Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-32/PJ/2015, biaya jabatan sebagai biaya untuk memperoleh penghasilan, menagih serta memelihara penghasilan wajib pajak. Biaya jabatan dibebankan kepada pegawai tetap tanpa peduli dengan jabatan yang merupakan sebuah perusahaan.
Dipotong dari Pendapatan Bruto
mengingat biaya jabatan merupakan bagian dari komponen perhitungan PPh 21 , biaya ini dipotong dari pendapatan bruto yang diterima oleh pegawai sebagai wajib pajak. Bukan hanya biaya jabatan saja yang dikenai potongan dalam perhitungan PPh 21. Ada pula biaya lain berupa iuran pensiun, iuran tunjangan hari tua yang juga wajib digunakan.
